Terkait Suap 'Ketok Palu'

KPK Kembali Tahan 5 Eks Anggota DPRD

5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'

JAMBI--(KIBLATRIAU.COM)-- KPK kembali menahan tersangka kasus suap ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Total, ada lima mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan hari ini."Tim penyidik menahan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).Kelima tersangka itu masing-masing bernama Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelima tersangka itu merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.


Kasus suap ketok palu berawal saat adanya pengerjaan berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek miliaran rupiah di Pemprov Jambi. Anggota DPRD yang jadi tersangka di kasus ini lalu meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola yang saat ini menjabat Gubernur Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.Zumi Zola melalui orang kepercayaannya menyiapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi yang kelak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA, dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp 200 juta," ujar Asep."Dengan pemberian uang dimaksud selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," tambahnya.Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap..Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.Dengan penambahan lima tersangka yang ditahan hari ini, masih ada enam orang tersangka lainnya yang akan ditahan dalam waktu dekat."Masih ada 6 orang tersangka yang belum ditahan dan segera dijadwalkan pemanggilan," pungkas Asep.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar