Ancaman 12 Tahun Penjara

8 Pembacok Mati Siswa SMP Ditangkap

Ilustrasi borgol

CIANJUR--(KIBLATRIAU.COM)-- Delapan pelaku penganiayaan dan pembacokan siswa SMP di Cianjur berhasil diringkus. Diduga aksi penganiayaan itu dipicu ketersinggungan antara pelaku dan korban.Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana, mengatakan dari delapan pelaku tersebut satu diantaranya sudah dewasa dan tujuh pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur."Kita sudah amankan semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Termasuk barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga menyebabkan luka di bagian leher juga kami sudah amankan," kata dia, Sabtu (19/8/2023).

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan aksi penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama itu diduga dipicu ketersinggungan antara korban dan pelaku.Sehingga saat korban tengah menongkrong, pelaku utama yakni RP (19) langsung menghampiri bersama pelaku lainnya dan melakukan penganiayaan."Dugaan sementara ada dendam, karena ketersinggungan antara korban dan pelaku. Maka dari itu, korban yang tengah nongkrong tiba-tiba diserang oleh pelaku dan teman-temannya," kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. "Dalam pasal tersebut, disebutkan juga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun," kata dia.Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur tewas usai terkena sabetan senjata tajam di bagian leher oleh beberapa orang remaja.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar