Senpira-Sajam Disita

Bandit Residivis-DPO Ditembak Jatanras

Pelaku perampokan saat menjalani perawatan medis

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)--  Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap dan menembak DPO Polda Lampung dalam kasus perampokan mobil di wilayah Lampung Utara. DPO tersebut bernama Dencik (35). Selain di Lampung, aksi perampokan ternyata kerap dilakukan residivis rampok bersenjata itu di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan.Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, Dencik terbilang sadis dalam beraksi dan tak segan melukai korbannya. Dia ditangkap tim Jatanras saat bersembunyi di rumah warga di kawasan Gandus, Palembang dinihari pekan lalu. Selain Dencik, polisi juga mengamankan senjata api rakitan (senpira) dan pisau."Iya, jadi tersangka ini dikenal cukup sadis, jika melakukan aksinya tidak segan segan untuk melukai korbannya. Saat anggota dapat informasi keberadaannya langsung dilakukan penangkapan," kata Kompol Agus, Rabu (23/8/2023).


Menurut Agus, warga Kelurahan Muncak Kabau, Kecamatan BP Banga Raja, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) itu pernah dibui 6 tahun karena kasus rampok bersajam. Aksi tersebut dilakukannya di wilayah Way Kanan, Lampung dan di daerah asalnya sendiri. Meski telah dibui selama 6 tahun, ternyata Dencik tak jera."Tersangka merupakan resedivis perkara sajam di Polres OKU Timur tahun 2010, vonis hukuman 8 bulan penjara dan residivis curas (pencurian dengan kekerasan) bersenpi di Polres Way Kanan, Polda Lampung, vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," terangnya.

Dari catatan kepolisian, lanjut Agus, Dencik merupakan buronan perampokan kelas kakap. Di Lampung, dia DPO perampokan sadis yang berhasil menggasak mobil korban, tahun 2022. Sementara, di Ogan Komering Ilir (OKI), dia juga diburu di kasus rampok mobil tahun 2021."Tersangka ini tercatat merupakan DPO Polres Lampung Utara atas tindak pidana Curas R4 tahun 2022, juga DPO Polsek Lempuing Polres OKI tahun 2021, di kasus serupa," katanya.Dari hasil pemeriksaan intensif pula diketahui bahwa Dencik sudah melakukan aksinya di Sumsel hingga lebih dari 15 kali. Antara lain di wilayah, Palembang 5 kali curi mobil dan 9 kali curi motor, di OKI curi mobil 1 kali, di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) curi mobil 1 kali, di Ogan Ilir (OI) curi mobil 2 kali dan Muara Enim curi mobil 1 kali.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan curanmor R4 (mobil) dan R2 (motor) di wilayah hukum Palembang dan di beberapa daerah lainnya di Sumsel," bebernya.Petugas sempat menembak kaki Dencik saat penangkapan karena Dencik melawan petugas. Dari pengungkapan ini, polisi juga menyita sepucuk senpira jenis revolver, 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 butir selongsong. Ada juga, sebilah pisau, 2 kunci leter T dan 1 gagang kunci T.Dencik yang sudah ditahan atas perbuatannya kini dijerat Pasal tindak pidana berlapis.

"Tersangka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senpi ilegal. Ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya Agus.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar