Modal Senjata Mainan

2 Pria Ngaku Polisi Rampok Sopir Truk Ditangkap

Dua pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota polisi saat diamankan

TAPUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena merampok sopir truk dengan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka melancarkan aksinya dengan membawa pistol mainan.Kedua pelaku itu, yakni Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25). Mereka merupakan warga Kota Pematang Siantar."Kedua tersangka setelah diperiksa secara insentif, mereka mengakui bahwa telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar," kata Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023).


Zuhatta mengatakan aksi perampokan itu dilakukan para pelaku pada 11 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah membawa truk bermuatan kayu itu berhenti di pinggir jalan di Kecamatan Siborong-borong, untuk beristirahat.Setelah 15 tertidur, para pelaku tiba-tiba datang menggedor mobil korban. Mereka meminta korban membuka pintu dan langsung mengaku sebagai anggota polisi. Saat itu, para pelaku menuduh korban membawa narkotika sambil menodongkan senjata mainan."Korban terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet. Selanjutnya, pelaku mengambil dompet, uang serta Hp korban dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri," ujarnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan para pelaku. Keduanya berhasil diamankan di persembunyiannya di Kota Pematang Siantar pada 21 Agustus 2023.Berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya telah dua kali melakukan aksi perampokan dengan mengaku sengaja anggota polisi. Aksi pertama dilakukan di Silangit Taput dengan merampok uang sebesar Rp 1,4 juta, sedangkan aksi kedua di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba dan berhasil menggasak uang Rp 7 juta."Kedua tersangka sudah resmi ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan serta dikenakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar