Kerugian Negara Diamankan Rp 87,5 Miliar

Ditpolair Gagalkan Penyeludupan 350 Ribu Benih Lobster ke Singapura

Ditpolair Baharkam Polri mengagalkan penyelundupan 350 ribu ekor benih lobster di wilayah Curug, Tangerang

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)--  Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 350 ribu ekor benih lobster di wilayah Curug, Tangerang. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, mengatakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 87,5 miliar."Kapal Polisi (KP) Pelatuk-3013 bersama Tim Unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL (bayi baru lahir lobster) dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Yassin dalam keterangan, dikutip Sabtu (2/9/2023)."Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut yaitu sebesar Rp 87, 5 miliar," sambungnya.

Yassin menyebutkan dari hasil penyelidikan dan interogasi, ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster dalam mobil Toyota Calya warna merah.Tim kemudian mengamankan terlapor berinisial NH dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terlapor NH, selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan kurang lebih 250 ribu ekor," lanjutnya.Yassin menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas dengan packing basah. Ia menyebutkan BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan," ungkapnya.Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa 350 ribu ekor benih lobster, dua buah tabung oksigen 3 kilogram, satu buah alat pres plastik untuk packing. satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen 48,3 kilogram.Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar