Sita Sabu, Ganja dan Uang Rp20 Juta

1 Bandar dan 6 Kurir Narkoba Ditangkap

1 bandar dan 6 kurir diamankan polisi

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengulung tujuh orang pelaku narkoba di lokasi berbeda, Selasa (12/9/2023) lalu.

Adapun tujuh pelaku berhasil  ditangkap satu bandar dan enam orang kurir bersama barang bukti sabu sebanyak 13.43 gr, daun ganja kering seberat 75.29 gram dan uang tunai sebanyak Rp 20 juta lebih.

Adapun inisial ke tujuh pelaku yang berhasil di tangkap yakni berinisial YW (33) warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras dan menyita barang bukti sabu serta ganja berukuran kecil.

Kemudian pelaku DE (23) warga Jalan Manggis Kelurahan Sorek Satu, FR (37) tinggal di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Sorek Satu, dan AR (25) beralamat di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, disita sabu-sabu dan uang ratusan ribu.

Selanjutnya tim Opsnal kembali melakukan penangkapan di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan juga ada tiga pelaku berhasil diamankan yakni MA (33) warga Langkat Sumut, HE (34) beralamat di Pompa Air Kecamatan Bandar Petalangan, dan NZ (37) warga Desa Sialang Godang, Bandar Petalangan.

Kemudian pelaku NZ merupakan bandar narkoba sedangkan enam lainnya merupakan kurir yang disita barang bukti  yang disita dari 7 pelaku di 3 TKP yakni sabu seberat 13.43 gram, daun ganja kering seberat 75.29 gram, dan uang tunai sebanyak Rp 20.036.000. Ada juga 6 handphone, timbangan digital dan lainnya.

Sedangkan penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora STrk, SIK, di tiga lokasi dan waktu berbeda di hari yang sama tersebut.

Tanpa perlawanan ke tujuh pelaku narkoba yang berhasil ditangkap lalu digelandang ke Polres Pelalawan bersama barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, membenarkan adanya penangkapan satu bandar dan enam kurir narkoba tersebut.

"Kini pelsku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal132 ayat 1 Undang-undang narkotika . Dalam kasus ini pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Edy.(Sa).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar