Ganja dan Sabu Ikut Disita

Mantan Napi Ditangkap Lagi Nyabu

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang mantan napi berinisial FW (38) ditangkap unit Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci saat nyabu di sebuah rumah di Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Alhasil warga Desa Sotol,  Kecamatan Langgam ini, berhasil diamankan bersama barang bukti dua paket sabu, satu bungkus ganja, bong alat hisap sabu, dan mobil Avanza warna Grey dengan nopol BM 1921 CQ.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansah SH, MH, Selasa (10/10/2023) membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku narkoba tersebut.

"Pelaku merupakan mantan napi dengan kasus yang sama. Ketika diamankan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan ini berkat informasi yang diterima unit Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci dari masyarakat. Terkait adanya rumah di Jalan Lingkar  yang sering digunakan tempat pesta narkoba.

Kemudian unit opsnal turun melakukan penyelidikan. Hingga rumah yang dicurigai tempat pesta narkoba langsung dilakukan pemantauan.

Setelah memastikan ada orang didalam, maka tim unit Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci, langsung melakukan penggerebekan dan didapati satu orang laki laki sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (8/10/2023) dini hari sekira pukul 01.42 Wib

Tanpa perlawanan pelaku yang kedapatan nyabu langsung diamankan dan digeledah. Maka ditemukan satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klep merah dan satu paket sedang terbungkus plastik klep merah.

Setelah berhasil menyita dua paket sabu dan alat hisap berupa bong serta kaca pirek. Pengeledahan dilanjutkan ke dalam mobil pelaku yang terparkir di luar.

Alhasil di dalam mobil Toyota Avanza ditemukan satu bungkusan kertas warna coklat berisi daun ganja kering. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Pangkalan Kerinci  untuk Proses hukum lebih lanjut.

"Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar