Untuk Dilakukan Pemeriksaan

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK

Sahrul Limpo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- KPK menangkap tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu ditangkap sehari setelah sampai di Jakarta dari Makassar.
Penangkapan SYL berlangsung Kamis (12/10/2023). Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya SYL mangkir panggilan KPK.1. Ditangkap di ApartemenBerdasarkan sumber detikcom, SYL ditangkap penyidik di sebuah apartemen. Apartemen itu berada di Jakarta Selatan."Di apartemen," ucap sumber tersebut, Kamis (12/10/2023).Sumber ini mengatakan SYL telah tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.21 WIB. SYL dikabarkan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

2. SYL Langsung Diperiksa
Penyidik KPK langsung memeriksa SYL setibanya di KPK. Pemeriksaan dilakukan secara intensif."Saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan, oleh tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (12/10/2023)."Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK tentu tunggu perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.

3. Alasan SYL Ditangkap
KPK menyinggung alasan penangkapan SYL yaitu melarikan diri dan menghilangkan bukti.Diketahui SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK pada Jumat (13/10/2023). Namun SYL dijemput di apartemennya Kamis malam (12/10)."Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Ali.

Ali menuturkan saat melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. KPK kata Ali, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir."Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar