Pembacaan Sempat Molor

Kandas Gugatan Batas Maksimal Usia Capres

Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Pembacaan putusan itu sempat molor 40 menit."Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023)."Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.Selain itu ada pula, gugatan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.Satu-satunya capres yang berusia di atas 70 tahun yakni Prabowo Subianto. Prabowo berusia 72 tahun. Lantas apa tanggapannya terkait putusan ini?"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu, terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo setiba di lokasi acara Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).Dia menilai gugatan perkara yang muncul terkait usia capres-cawapres sengaja dilakukan atas dasar kecocokan pihak tertentu belaka. Namun, dia menghargai hal itu dalam demokrasi.

"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasilah ya kan, biar rakyat yang milih ya kan," katanya.Prabowo pun mengajak berbagai pihak menjalani demokrasi dalam kontestasi pilpres dengan rukun dan damai."Alhamdulilah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai. Oke," ujar dia.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar