Lurah Sidomulyo Barat Akan Berikan Teguran 

Pemilik Buah Anggur Berpak-pak Diminta Segera Urus Izin

Pihak DPP Kota Pekanbaru Saat melakukan sidak ke gudang distributor buah anggur ilegal belum lama ini

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM) -- Beberapa waktu yang lalu,  Dinas  Perindustrian dan Perdangangan (DPP)  Kota  Pekanbaru telah melakukan penelusuran di salah satu gudang distributor buah anggur di Jalan Porwodadi,  Kelurahan Sidomulyo Barat,  Kecamatan Tampan.

Hal itu terkait maraknya penjualan buah anggur asal  China yang tidak memiliki izin.  Lokasi gudang itu tidak jauh dari Kantor Lurah Sidomulyo Barat.   

Saat petugas DPP datang ke tempat itu, ditemukan berpak-pak anggur yang ada dalam gudang tersebut. Setelah ditanyakan,  bahwa gudang itu digunakan sebagai tempat penyetokan buah anggur. 

Sekretaris Dinas  Perindustrian  dan Perdagangan (DPP)  Pekanbaru Fabila Sandi kepada wartawan Kamis (11/10) mengatakan,   tempat itu dikatakan gudang, tidak pula gudang, karena pihak penghuni tempat itu bernama Aswadi mengaku  ke petugas dinas, ia bukan distributor, melainkan sebagai pedagang.

Namun, kata Obet panggilan akrab Fabila Sandi, tumpukan anggur berpak-pak ada di bangunan tersebut. Ironisnya, kata Obet bahwa  ruangan bangunan dinilai tidak layak untuk gudang, karena dindingnya tidak diplaster, tidak ada freezer untuk penyejuk buah segar. Selain itu,  lantai bangunan tidak layak karena masih tanah. 

Penyewa ruko itu ditanya mengakui belum memiliki izin usaha pergudangan atau izin usaha sejenisnya. 

"Ya kemarin kita telah panggil pihak yang menyewa bangunan tempat penumpukan anggur tersebut dan membuat pernyataan diantaranya mengakui belum memiliki izin.  Kemudian akan segera mengurus izinnya, " ujar Obet. 

Obet menambahkan, pihak penjual anggur itu diminta agar segera mengurus izin. Seandainya tidak dilakukan maka akan ada tindakan selanjutnya oleh Pemko Pekanbaru.

"Ini menjual barang yang dimakan. Karena,  kalau nanti terjadi masalah tentu yang dirugikan. Oleh sebab itu, diharapkan kepada masyarakat supaya teliti dalam membeli buah anggur itu.  Jangan tertipu karena harganya lebih murah. Namun,  cerdaslah menjadi konsumen, " harap Obet. 

Sementara itu,  dalam berita acara klarifikasi pengawasan buah anggur tersebut, ada tujuh poin isi dari berita acara ini atara lain.  Untuk poin ke 2 disebutkan  Aswadi bahwa buah anggur itu dibeli dari distributor dari Kota Medan, untuk dijual di Pekanbaru dan buah anggur tersebut diimport dari China. 

Sedangkan pada poin ke 4 disebutkan, Aswadi belum memiliki perizinan bidang perdagangan, poin 7 Aswadi juga mengaku sebagai penjual bukan distributor. Dalam pembuatan berita acara ini langsung ditandatangani oleh Aswadi diatas materai. 

Lurah Sidomulyo Barat, Raimon saat  dikonfirmasi  Kamis (11/10)  menjelaskan bahwa ia mengaku sudah turun ke lokasi untuk mengecek lokasi 'gudang' anggur yang  dimaksud. 

Bahkan,  Raimon membenarkan, sejauh ini belum ada penyewa ruko yang dijadikan gudang itu mengurus izin. Ia juga mengaku sebelumnya  tidak tahu ada gudang tempat stok buah anggur di lokasi tersebut. 

"Memang sejauh ini belum ada surat yang dimohonkan untuk izin gudang atau usaha penjualan anggur tersebut ke pihak kelurahan. Maka dari itu, kita sudah berkoordinasi dengan pihak DPP terkait hal ini  Selain itu,  kita  menunggu surat tembusan  dari DPP untuk dijadikan pegangan dan selanjutnya  dalam penegakkan aturan,  " ujar Raimon. 

Raimon menerangkan,  jika tak ada halangan Jumat (12/10) pihaknya akan kembali melakukan monitor dan pengawasan ke tempat gudang penjualan buah anggur tersebut. 

"Ya kita akan turun ke tempat penjualan buah anggur tersebut. Selain itu,  kita akan berikan peringatan terhadap penjual buah anggur agar segera melengkapi izin usahanya, " terang Raimon. (Hen) 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar