Wajib Serahkan Daftar Nama

Batas Waktu Penyerahan Daftar Nama Timses Paslon 24 November

Konpers KPU menetapkan pasangan capres-cawapres

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 wajib menyerahkan daftar nama tim sukses secara lengkap. Batas waktu penyerahan tersebut tiga hari sebelum masa kampanye dimulai."Karena penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini. Nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres," kata Ketua KPU RI Hasyim saat konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).Diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Maka, kata Hasyim, pasangan calon wajib menyerahkan nama timses paling lambat pada 24 November 2023.


"Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon," ucapnya."Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," sambung dia.Diketahui, KPU telah secara resmi menetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar