Terkait Kasus Suap

Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terus diusut. KPK akan memanggil Eddy, yang berstatus sebagai tersangka untuk diperiksa hari ini.Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.


"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

"Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan.Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan."Terkait dengan Pak Wamenkumham ini surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya," ujarnya.
Kemenkumham juga sudah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.

KPK menyampaikan perkembangan kasus ini. KPK akan memanggil Eddy, yang berstatus sebagai tersangka, hari ini."Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4/12)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikcom, Ahad (3/12/2023).Ali mengatakan Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar