Waujudkan Pemilihan yang Adil dan Transparan

Sebanyak 135.562 Anggota KPPS se-Riau Dilantik

Anggota KPPS dilantik secara serentak

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 135.562 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 19.366 di kabupaten/kota di Riau pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 dilantik secara serentak Kamis, (25/1/2024). Untuk di Riau terdapat 1.679 titik tempat pemungutan suara. ''Pelantikan KPPS di Provinsi Riau berjalan lancar. Mesikpun ada beberapa daerah yang dilanda hujan namun tidak mengganggu prosesnya,'' ungkap  Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada media ini, Kamis (25/1/2024).

Dikatakannya, pelantikan KPPS ini juga ditandai dengan penanaman pohon dengan jumlah yang sama sebanyak anggota KPPS yang dilantik.''Di seluruh Indonesia termasuk Riau juga disemarakkan dengan penanaman 135.562 bibit pohon, tujuannya menciptakan jejak hijau sebagai simbol komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan,'' sebut Nugi sapaan akrab Nugro Noto Susanto.

Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, diharapkan anggota KPPS siap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. ''Mereka merupakan garda terdepan dalam mewujudkan pemilihan yang adil dan transparan di seluruh wilayah Provinsi Riau," tambahnya. Pelantikan KPPS di Riau diharapkan menjadi langkah awal menuju pelaksanaan pemilihan yang berkualitas dan mewujudkan kehendak demokrasi yang sesungguhnya.

KPU sebagai lembaga pemilihan secara kelembagaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara. Langkah ini terlihat dari pemberian bimbingan teknis kepada seluruh 7 anggota KPPS, menandai peningkatan dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimbingan kepada 1 anggota KPPS. KPU Riau meyakini bahwa melalui kinerja profesional dan independen KPPS, Pemilu 2024 akan menjadi tonggak bersejarah dalam sejarah demokrasi di Provinsi Riau.

Masyarakat diundang untuk bersama-sama berpartisipasi mendukung dan mengawasi proses Pemilu guna memastikan hasil yang akurat dan sah. Dengan demikian, harapan akan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dapat menjadi kenyataan. KPPS memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pemilu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.Selain itu Pemilu 2024 membutuhkan total 206.346 Badan Adhoc, terdiri dari 860 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 5.586 Panitia Pemilihan Sub Kecamatan (PPS), 135.562 KPPS, 19.160 Panitia Pengawas Antar Lembaga (Pantarlih), 38.732 petugas ketertiban, serta 860 staf Sekretariat PPK dan 5.586 staf Sekretariat PPS.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar