Bisa Dikenakan Sanski Pidana

Bawaslu Riau Ingatkan Caleg tak Gelar Kampanye di Masa Tenang

Anggota Bawaslu Riau Kordinator Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono,

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan para peserta Pemilu agar tidak menggelar kegiatan yang mengarah pada kampanye di masa tenang. ''Kita mengimbau kepada para peserta pemilu, termasuk caleg, agar tidak membuat kegiatan yang mengarah kepada kampanye. Entah itu namanya sosialisasi, pentas seni, silaturahmi maupun kegiatan keagamaan," ujar Anggota Bawaslu Riau Kordinator Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, kepada sejumlah media pada Minggu 11 Februari 2024. Dijelaskan Nanang, jika kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dan ternyata teridentifikasi kampanye, maka pelaku kegiatan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dalam undang-undang Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal kampanye, misalnya pada masa tenang, maka ia bisa dijerat sanksi pidana," jelas Nanang lagi.Lebih lanjut, Nanang menyebutkan bahwa Bawaslu telah mengintruksikan kepada pengawas Pemilu seluruh tingkatan untuk melakukan pemantauan pada masa tenang ini."Seluruh pengawas kita hingga level pengawas TPS sudah diintruksikan untuk melakukan pengawasan. Jika menemukan aktifitas mengarah kepada kampanye, maka segera dilakukan tindaklanjut dari kita," tutup Nanang yang pernah menjadi anggota Bawaslu Pelalawan ini.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar