Sita Barang Bukti

5 Tersangka Jual-Beli Video Porno Anak Lintas Negara Segera Diadili

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar produksi film porno anak.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima tersangka kasus konten porno anak yang melibatkan jaringan lintas negara. Para tersangka itu akan segera diadili.Kasus ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2023. Polisi telah melimpahkan berkas kelima tersangka dan segera diadili."Saat ini posisi perkara sudah P-21 dan sudah kami limpahkan dan sedang dalam proses untuk dimulainya sidang pertama di pengadilan," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung saat jumpa pers di kantornya, dikutip Ahad (25/2/2024).Ronald mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti dari tangan para tersangka. Barang bukti itu adalah 5 unit ponsel yang dijadikan sebagai alat untuk merekam, mendistribusikan, dan mengirimkan melalui akun Telegram.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, ada beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah lima unit handphone yang dijadikan sebagai alat untuk merekam, mendistribusikan, mengirimkan melalui akun Telegram," katanya."Dan ini kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau terdistribusikan, di mana pelaku-pelaku ini yang lima ini mendapatkan untung, mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video yang tadi kami sampaikan," imbuhnya.Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. Penyidik, kata Reza, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan berkas dinyatakan sudah lengkap.

"Jadi dari tim penyidik menjerat para tersangka ini dengan sangkanya sangat berlapis. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," ujarnya."Untuk para tersangka ini kami kenakan sangkaan pasal berlapis, tadi sudah disebutkan kita kenakan pidana ITE ya mentransmisikan hal-hal yang bermuatan kesusilaan, kita pidanakan juga dengan Undang-undang Pornografi," imbuhnya.Para tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak. Berikut ini pasal-pasal yang disangkakan terhadap para pelaku:

1. Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1)2. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1)

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar