Laporan Tak Ditindaklanjuti

Kuasa Hukum YMS Kesalkan Kinerja Pihak Kepolisian

Asri Purwanti SH MH saat memperlihatkan laporan STPL saat konferensi pers kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Lantaran laporan kasus dugaan pencemaran nama baik serta kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku berinisial IS terhadap seorang wanita berinisial YMS (39) membuat kuasa hukum merasa kesal dan kecewa  terhadap kinerja pihak kepolisian di Polda Riau.

Menurut kuasa hukum yang bernama lengkap Asri Purwanti SH MH ini menerangkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah dilaporkan sejak 30 Januari 2024 yang lalu.''Saya sebagai pengacara tentu merasa kesal, betapa tidak laporan yang dibuat klien saya sudah berlangsung sejak lama. Namun, sampai saat ini belum ada titik terang dan tak ditindaklanjuti oleh Polda Riau, ini ada apa,'' ujar Asri yang juga sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia  DPD Jateng kepada wartawan saat konferensi pers di salah satu rumah makan ternama di Pekanbaru, Ahad (3/3/2024) malam.

Dijelaskan Asri, bahwa dalam laporan itu pihak korban sudah dilakukan BAP oleh penyidik.''Laporan kami ini jelas, kami sudah lengkapi dengan dokomen dan bukti terkait kasus pencemaran nama baik dan kekerasan fisik tersebut. Oleh sebab itu, kami  meminta supaya pihak Polda Riau segera untuk memprosesnya. Tetapi, sudah lama laporan yang kami buat tak ada digubris dan tak ada progresnya. Padahal kami, waktu membuat laporan sudah berikan nomor hp dan kartu nama kami, tapi tidak ada  pemanggilan kepada kami terkait kasus ini,'' kesal Asri yang juga didampimgii Boyke.

Sambung Asri yang asal dari Solo Jateng ini tentu mempertanyakan kepada Polda Riau, kenapa laporan yang dibuat oleh kliennya inisial YMS sama sekali tidak ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik dan kekerasan fisik tersebut terjadi di Pengadilan Agama Pekanbaru, Selasa 30 Januari 2024 saat digelar sidang pertama jenis perkara cerai talak dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2024/PA.Pbr.

Pihak berperkara IS (Pemohon)  dan YMS selaku Termohon. Bahwa pada saat sidang yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, dan telah diputus dengan Keputusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang dimenangkan oleh YMS selaku pihak Termohon. 


 

Namun, dari IS dan pihak keluarga tidak terima putusan hakim sehingga terjadi keributan. Pada saat di luar sidang, terlapor menghampiri pelapor. Dan kala itu, terlapor sempat memaki dengan kata-kata yang kasar dan ta sepantasnya diucapkan. Bahkan,  terlapor juga menarik tangan pelapor dengan kasar di depan khalayak  ramai. Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Riau guna pengusan lebih lanjut. Dimana laporan STPL itu bernomor :  STPL/40/1/2024/SPKT/POLDA RIAU.

Sementara itu, Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi media ini Senin (4/3^2024) menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Polresta Pekanbaru. (Tim)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar