Bulan Februari 2024

Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional dengan Barang Bukti 19 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada rentang waktu 12 hingga 29 Februari lalu berhasil mengamankan 13 orang pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional., Senin (4/3/2024)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Operasi penyergapan yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada rentang waktu 12 hingga 29 Februari lalu berhasil mengamankan 13 orang pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Heri Murwono pada hari Senin (4/3/2024).

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut yakni A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31). Lalu HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian orang (DPO).

Menurut Kombes Heri Murwono, dari para tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, serta 30 butir pil happy five. Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda, dengan satu tersangka merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

"Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara," ujar Hery Murwono.

Kombes Manang Soebekti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bahwa pengendali seluruh barang haram tersebut adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

"Kita masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutan  yang mengendalikan operasi ini," ujar Kombes Manang Soebekti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Operasi ini diharapkan dapat membongkar jaringan yang lebih besar lagi serta mengungkap pengendali di Lapas Narkotika yang terkait.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar