Sudah Diamankan Polisi

Ibu Tusuk Anak 20 Kali hingga Tewas Ternyata Gangguan Jiwa

Police Line

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang ibu berinisial SNF (24) membunuh anak kandungnya sendiri. Korban, anak laki-laki berusia 5 tahun itu tewas dengan luka tusukan di tubuhnya.Pembunuhan terjadi di kediaman keduanya di perumahan elite kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (7/3/2024) lalu. SNF langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.Polisi saat ini masih menggali apa motif SNF sehingga tega membunuh anak kandungnya sendiri. Namun, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, SNF terindikasi mengalami gangguan jiwa skizofrenia.

Berikut fakta-fakta pembunuhan korban AM oleh ibu kandungnya sendiri, yang dirangkum detikcom, Sabtu (9/3/2024).

1. Korban Tewas Ditusuk 20 Kali Saat Tidur
Polisi mengungkap pengakuan SNF membunuh anaknya. Bocah malang itu dibunuh saat sedang tidur."Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (8/3).Wira mengatakan korban ditusuk menggunakan pisau. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya ada 20 luka tusukan di tubuh bocah malang tersebut. Luka tersebut berada di dada kiri korban."Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan autopsi," kata Firdaus.

2. Ibu Bunuh Anak Jadi Tersangka
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait pembunuhan tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan ibu pembunuh anak sebagai tersangka."Penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (8/3) sekitar pukul 10.00 WIB menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.Atas pembunuhan itu, SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP."Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar