Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemko Pekanbaru Layangkan Surat Edaran Terkait THR ke Perusahaan

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melayangkan surat edaran soal tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan. Dimana THR harus dibayar paling lambat H-7 Lebaran.

"Hari ini, kami sedang berada di pertengahan bulan Ramadan. Banyak pertanyaan masyarakat ke kami, seperti apa THR yang harus dibayar oleh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD, Senin (25/3/2024).

THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Perusahaan atau badan usaha harus membayar THR itu paling lambat H-7 Lebaran.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

"Kami mengingatkan kepada seluruh BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta agar menunaikan kewajibannya," harap Indra Pomi.

Dalam pembayaran THR ini dipastikan akan banyak miskomunikasi dan lain sebagainya. Sehingga, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membentuk posko pengaduan.

"Karyawan bisa mengadukan persoalan THR ke posko pengaduan. Nanti, kami koordinasikan ke perusahaan karyawan tersebut," terang Indra Pomi.

Sementara itu, Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir mengatakan bahwa, draf surat edaran telah dibuat. Draf surat edaran akan diserahkan ke Pj Walikota untuk ditandatangani. "Kami sebar surat edaran ke perusahaan pekan ini," tuturnya. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar