Bernomor 100.2.2.6/1557/SJ

Kemendagri Kembali Keluarkan Surat Usulan Pj Walikota, Nama Muflihun Bisa Diusulkan Lagi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat tertanggal 28 Maret 2024 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Kota dan Gubernur untuk mengusulkan nama calon Pj Walikota se-Indonesia,

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat tertanggal 28 Maret 2024 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Kota dan Gubernur untuk mengusulkan nama calon Pj Walikota se-Indonesia, salah satunya untuk calon Pj Walikota Pekanbaru. Dimana dalam surat  yang ditandatangani Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro, bernomor 100.2.2.6/1557/SJ berisikan penegasan usulan nama Calon Penjabat (Pj) Bupati Walikota yang berakhir pada bulan Mei Tahun 2024.''Disampaikan kembali bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda," bunyi isi poin dalam surat tersebut.

Padahal, pada sebelumnya di surat tanggal 25 Maret, diputuskan bahwa Pj yang sudah menjabat 2 tahun, tidak bisa dicalonkan kembali. Dengan surat terbaru tersebut, nama Pj Walikota Pekanbaru saat ini, Muflihun SSTP MAP berpeluang untuk menjabat kembali jika dapat dukungan dan diusulkan oleh DPRD dan Pemprov Riau. Diketahui masa tugas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun akan berakhir terhitung tanggal 23 Mei mendatang. Dimana permintaan usulan nama calon Pj Walikota Pekanbaru bersamaan dengan 32 Pj Bupati dan Pj Walikota di 21 provinsi se-Indonesia yang masa tugasnya telah berakhir pada bulan Mei 2024 mendatang. ***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar