Pengurusan Akte Kelahiran Tidak Dipungut Biaya

Disdukcapil Jemput Bola dan MoU dengan Rumah Sakit dan Klinik

Kadisdukcapi Kota Pekanbaru Baharuddin foto bersama dengan pengurus Fortaru, Jumat 26/10).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) --  Guna  percepatan pembuatan akte kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Di antaranya dengan melakukan Memorandum of Understanding (Mou) atau kerjasama dengan berbagai pihak rumah sakit puskesmas,  klinik serta yang  lainnya di Kota Pekanbaru. 

''Ya, belum lama ini kita melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan pihak Rumah Sakit diantaranya yakni RS Syafira dan RS Sansani. Kerjasama yang kita lakukan ini untuk menerbitkan percepatan akte kelahiran anak yang cepat, ,'' ungkap  Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin, M.Si saat melaksanakan audensi dan silaturahmi dengan Forum Pewarta Pekanbaru (Fortaru),, Jumat (26/10/2018).

Dikatakan Baharuddin, pihaknya bukan hanya melakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit saja, melainkan dengan klinik dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbatu.

''Disdukcapil terus berinovasi dan jemput bola untuk melakukan kerjasama dengan semua pihak. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat tentang pengurusan akte kelahiran. Jadi,  masyarakat tidak pusing dan berlama-lama antri untuk mendapatkan pembuatan akte kelahiran," sebut Baharuddin yang juga Plt. Asisten III Setdako Kota Pekanbaru ini. 

Dijelaskan Baharuddin, Disdukcapil sudah bekerjasama dengan pihak klinik, rumah sakit dan puskesmas dalam melayani masyarakat. 

"Saat ini, sudah lebih kurang 20 rumah sakit yang bekerjasama dengan kita. Dengan begitu,  kedepannya pelayanan pengurusan akte kelahiran semakin mudah dan cepat, ,'' ujar Baharuddin. 

Ditambahkan Baharuddin,  dengan adanya pelayanan percepatan pembuatan akte kelahiran ini, tentu masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru merasa nyaman dan cepat terlayani.

''Kita berharap, dengan adanya percepatan pembuatan akte kelahiran ini, maka masyarakat semakin cepat dan tidak mengantri lagi. 

Oleh sebab itu, kita minta masyarakat silahkan langsung mendatangi tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan kita dalam hal percepatan pembuatan akte kelahiran," terang Baharuddin. 

Saat ini pembuatan akte kelahiran sudah bisa dilakukan berdasarkan domisili orangtuanya. Artinya, pembuatan akte kelahiran bisa dilakukan dimana dia tinggal. Nantinya, meskipun akta dibuat atas domisili, keterangan lokasi kelahiran anak tetap ditulis dimana dia dilahirkan, sehingga tetap sesuai dengan fakta yang ada.

"Aturan baru ini tentunya lebih menguntungkan karena bayi bisa langsung masuk KK dan mendapatkan NIK. 

Jika sudah masuk dalam KK dan memiliki NIK, maka bayi bisa langsung diurus berkas-berkasnya, antara lain pembuatan akte kelahiran," ungkap Baharuddin. 

Lebih jauh dikatakan Baharruddin,  masyarakat yang hendak membuatkan akte kelahiran ini diharapkan menyiapkan berkas lengkap mencakup KK, KTP yang dilegalisir serta surat peristiwa lahir. 

"Kami imbau kepada masyarakat jika ingin mengurus dokumen di kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, kami tegaskan untuk tidak diwakili. 

Ini gunanya  untuk menghindari adanya calo yang dapat memanfaatkan situasi. Perlu juga diketahui, pengurusan akte lahir tidak dipungut biaya alias gratis, " tutup Baharuddin. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar