Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024

KPU Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024, Inilah Tahapan dan Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka mempersiapkan dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun jadwal rekrutmen Badan Ad-hoc tersebut sudah keluar berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, S.I.Kom, Selasa (23/4/2024) di Sekretariat KPU Kota Pekanbaru.

''Rekrutmen Badan Adhoc dilakukan secara terbuka, hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia bersama KPU RI di Hotel Grand Marcure Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024) kemarin,'' ujar Rizqi.

Rizqi menyebutkan, sesuai Keputusan KPU RI tersebut, Pengumuman Pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, dilanjutkan pengumuman Pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024.

''Untuk masa kerja, Penetapan/Pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei 2024 dengan masa kerja 8 (Delapan) bulan hingga Januari 2025, hal yang sama berlaku bagi PPS, yakni memiliki masa kerja yang sama dengan PPK,? ungkap Kordiv SDM, Rizqi. Lebih lanjut dia menjelaskan, tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian adninistrasi, pengumuman hasil administrasi, kemudian seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.

 

''Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan non mandiri serta wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi Siakba KPU atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc,'' tuturnya.?Sedangkan Untuk ujian tertulis, akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer,'' tambahnya. ***

Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2024, bisa mendaftar di https://siakba.kpu.go.id/.

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:
a.    Warga Negara Indonesia.
b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e.    tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f.    berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Dari tahapan tersebut, kami juga akan mempersilakan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK setelah hasil seleksi tertulis," tutup rizqi.

Berikut Tahapan Seleksi Calon Angota PPK:
1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.
2.    Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.
3.    Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.
4.    Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024
5.    Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei-05 Mei 2024
6.    Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei-08 Mei 2024
7.    Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09-10 Mei 2024
8.    Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei-10 Mei 2024
9.    Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei-13 Mei 2024
10.    Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei-15 Mei 2024.
11.    Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024
12.    Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar