Warung Remang-remang Koridor PT RAPP Ditertibkan Tim Gabungan
Tim gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan upika kecamatan, turun melakukan penertiban warung remang-rang di Jalan Koridor RAPP, KM 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (4/5)/5/2024)
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan upika kecamatan, turun melakukan penertiban warung remang-rang di Jalan Koridor RAPP, KM 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (4/5/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.Hal itu dilakukan, untuk menyikapi keresahan masyarakat. Terkait adanya warung remang-remang dan lapo tuak yang buka hingga dini hari dengan dentuman musik keras.
Maka Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah, SH, MH, bersama Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi SPd, MSi dan Kabid PPUD Satpol PP kabupaten Pelalawan, Rahmadani Kamal, SSos, turun melakukan penertiban bersama tim gabungan tersebut.Kemudian satu persatu warung remang-remang dan lapo tuak di datangi tim gabungan untuk melakukan razia. Hingga di temukan masih ada yang buka hingga tengah malam, dengan menyediakan tuak dan musik keras.
Maka warung remang-remang milik Siti Jarah (35) langsung di tertibkan dengan disita barang bukti setengah jerigen tuak, 4 unit speaker, mikrolon dan mixer.Selanjutnya warung milik M Fadli Riyanto (30) dengan disita barang bukti setengah jerigen tuak, speaker, mikrofon, CS BO Hs 520 dan bel.Namun selain tim gabungan menyita peralatan musik dan minuman tuak, beberapa pengunjung dan pemilik warung ikut di gelandang ke kantor Satpol PP Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBB Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsel Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH, menegaskan bahwa penertiban dilakukan, merupakan respon cepat dari polsek Pangkalan Kerinci tentang adanya laporan warga setempat yang merasa terganggu dan resah karena adanya warung di sekitar mereka yang
menjual minuman beralkohol dan menghidupkan suara musik dengan keras."Adanya keluhan masyarakat, kita bersama-sama dari pihak Koramil, Satpol PP dan Kecamatan langsung turun melakukan penertiban terhadap warung remang-remang tersebut," ujar Kapolsel Pangkalan Kerinci.
Dari hasil penertiban yang dilakukan ada dua warung remang-remang masih beroperasi. Selanjutnya pemilik warung dan barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Sementara Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi SSos, MP, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan tindakan kepada pemilik warung. Tetapi tidak diindahkan."Karena masih membandel, jadi kasusnya kita proses dengan tindak pidana ringan (Tepiring). Sementara barang buktinya masih di amankan, sebelum di limpahkan ke pengadilan,'' ujar Kasat Pol PP Pelalawan. (Sa)
Tulis Komentar