Cabuli Anak Tetangga

Polisi Tangkap Pelaku Sembunyi Dibalik Pohon Karet

Pelaku cabul diamankan polisi

LANGGAM --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim opsnal unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawa umur, ketika bersembunyi di balik pohon karet di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.Alhasil pelaku berinisial RS (26) warga Langgam, yang tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 5 tahun, kini telah diamankan di Polsek Langgam.Sedangkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, berawal saat korban pamit pada ibunya untuk buang air kecil di depan rumahnya, Kamis (2/5/2024) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Namun berselang beberapa waktu, korban tidak kunjung pulang dari buang air kecil seperti biasanya. Selanjutnya sang ibu segera menyusul dan pencari putrinya di sekitar depan rumah.Tetapi tidak ditemukan, selanjutnya YP (25) memberitahukan suaminya kalau putrinya tidak pulang saat pergi buang air kecil. Kemudian AR (27) bergegas keluar mencari putrinya mengunakan lampu senter.Hingga di temukan di dalam gudang, dalam kondisi tidak mengunakan celana. Ketika akan memakaikan celana putrinya menemukan kondisi basah dan bau sperma.

Merasa curiga putrinya telah diperlakukan tidak senonoh, segera bergegas dibawa pulang. Usai mengantar anaknya pulang,  Orang tua korban tidak terima segera mendatangi Polsek Langgam untuk melapor.Mendapat laporan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut.Kanit Reskrim Polsek Langgam, Ipda Fernando Silitonga, SH, bersama tim Opsnal unit Reskrim langsung turun ke lokasi kejadian.

Ketika dilakukan penelusuran, terhendus pelakunya adalah tetangga korban. Hingga pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan warga, saat pelaku bersembunyi di sekitar gudang, ketika bersembunyi  di balik pohon karet sambil telungkup.Untuk menghindari amuk massa, pelaku yang.berhasil diamankan dgelandang ke Polsek Langgam. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, kepada media ini, Senin (6/5/2024 ) membenarkan adanya kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut."Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Setelah berhasil diamankan saat bersembunyi di balik pohon karet,'' tutur Kapolsek. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar