Pada Pilkada 2024

KPU Riau Belum Ada Terima di Jalur Perseorangan yang Serahkan Syarat Pencalonan

Anggota KPU Riau Nahrawi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejak dibukanya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan pada tanggal  8 Mei s/d 12 Mei 2024 masih sepi peminat. Hal tersebut terpantau hingga sehari menjelang berakhirnya batas  akhir penyerahan dokumen, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau belum ada  menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.?Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan  menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,'' ujar Anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan pencalonan, Sabtu (11/5/2024).

Dijelaskan Nahrawi. bahwa mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan  dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.''Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah  402.235 (empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima),'' terang Nahrawi.

Dari jumlah tersebut fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput  keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, sehingga pada saat datang kekantor menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumennya, yang dibawa cukup surat  pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B. Penyerahan dukungan KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.jumlah dukungan KWK.

Secara keseluruhan  proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan. Seperti dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua. Yang menarik adalah  adanya proses verifikasi faktual ke satu dan kedua, dengan artian bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan  untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan 2 (dua).Di akhir penjelasan Nahrawi berharap,  kedepan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar