Persyaratan di website https://pelalawan.bawaslu.g

Bawaslu Pelalawan Rekrut 118 PKD se-Pelalawan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan merekrut sebanyak 118 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan merekrut sebanyak 118  Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Pelalawan.Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Andrizal Tambusai, SSos  didampingi Kordiv SDM Bambang Sugi Hartono, SSos yang juga Pokja penerimaan PKD tersebut.

'''Kita akan menerima calon pengawas tingkat Kelurahan dan Desa atau lebih dikenal PKD, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ini,'' ujar Ketua Bawaslu Pelalawan Andrizal.Dikatakan Andrizal, bahwa Bawaslu Pelalawan memanggil putra dan putri terbaik Pelalawan agar bergabung menjadi Panwaslu Desa dan Kelurahan untuk pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

"Kita, akan merekrut  sebanyak 118 PKD se-Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024," ungkapnya.

Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas tersebut dimulai dari tanggal 18-21 Mei 2024 bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Jalan Abdul Jalil No 4 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.''Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi PKD langsung mengantarkan berkasnya ke Sekretariat Bawaslu Pelalawan. Dengan persyaratan dapat di lihat di website https://pelalawan.bawaslu.go.id/pengumuman/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panwaslu-kelurahandesa-dalam-rangka-pemilihan,'' tutur Long Andri panggilan akrab Ketua Bawaslu Pelalawan. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar