Sita Barang Bukti

Gelapkan Uang Penjualan, Karyawan Alfamart Masuk Sel

Pelaku penggelapan uang diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang karyawan Toko Alfamart di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan mengelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp98,9 juta lebih.Akibat ulah karyawan ritel Alfamart yang menilap uang penjualan dilaporkan ke polisi dan kini pelaku berinisial BFP (23) warga Tualang, Kabupaten Siak telah dijebloskan ke dalam sel Polsek Pangkalan Kerinci, Senin (21/5/2024) lalu.Kasus penggelapan dalam jabatan itu terkuak, saat Putra Sandi selaku kepala toko melakukan pengecekan brankas toko bersama Septrifan Dal ada selisih penghitungan dari laporan keuangan, sebesar Rp 98.987.000.

Mengetahui hal tersebut Putra Sandi segera melapor ke pihak keamanan toko Rinto. Selanjutnya menanyakan kekurangan uang sales milik PT Sumber Alfaria Tri Jaya yang ada di brankas kepada BFP.Setelah diintrogasi oleh pimpinan-nya, akhirnya pelaku tidak dapat berkilah dan mengakui telah memakai uang tersebut, untuk foya-foya.Pihak Alfamart yang tidak terima, mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Akhirnya melaporkan kasus penggelapan uang hasil penjualan ke polisi dan sekaligus menyerahkan pelaku bersama barang bukti handphone merek Samsung A13 dan 17 lembar struk bukti transfer.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan jabatan yang dilakukan oleh karyawan Alfamart tersebut.'' Kini pelaku telah diamankan bersama barang buktinya. Kasusnya diproses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal 374 KUHPidana," pungkas Kapolsek Pangkalan Kerinci.(Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar