Kejari Pelalawan Musnahkan 54 Perkara Pidum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 54 perkara tindak pidana umum (Pidum) di halaman kantor Kejari Pelalawan, Selasa (21/5/2024)
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 54 perkara tindak pidana umum (Pidum) di halaman kantor Kejari Pelalawan, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kajari Pelalawan, Azrijal, SH, MH bersama Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Reskrim, Iptu Kris Tofel STrk, SIK, perwakilan BNNK Pelalawan, PN Pelalawan , Kadiskes dan tamu undangan lainnya.
''Barang bukti yang kita musnahkan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, sebanyak 54 perkara. Selain itu, sebagian barang buktinya telah dimusnahkan din tingkat penyidikan kepolisian,'' ujar Kajari Pelalawan dalam sambutannya.
Dijelaskan Kejari bahwa perkara dari 54 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, Oharda, Kamnegtibum dan TPUL. Pelakunya telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.Kemudian Kejari Pelalawan, bersama undangan melakukan pemusnahan berupa sabu.sebanyak 78 gram dengan cara diblender hingga larut dalam air.Selanjutnya barang bukti daun ganja kering sebanyak 12,53 gram dibakar bersama barang bukti lainnya. Sedangkan senjata tajam, handphone dan besi lainnya dipotong mengunakan mesin gerinda.
''Alhamdulillah telah dilakukan pemusnahan barang bukti. Hingga tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan ini," pungkas Kajari Pelalawan.Namun sebelum acara Pemusnahan, Kejari Pelalawan didampingi seluruh Kasi, mengelar sarapan bersama dengan PWI Pelalawan di ruang kerjanya dan sekaligus meminta masukan kepada para anggota PWI Pelalawan yang hadir dalam acara tersebut. (Sa)
Tulis Komentar