Kasus jual beli jabatan

Bupati Cirebon nonaktif diperiksa KPK

Bupati Cirebon Sunjaya.

CIREBON--(KIBLATRIAU.COM)--  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Sunjaya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GAR (Gatot Rachmanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.

Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.Kasus jual beli jabatan, Bupati Cirebon nonaktif diperiksa KPK.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar