Dijerat Pasal 372 Kuhp

Jual 4 Unit Katrol, Mekanik Kabur Ditangkap di Rohul

Pelaku pencurian diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap seorang mekanik berinisial YTS (33) saat kabur di daerah Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pelaku ditangkap, Kamis (30/5/2024) lalu, setelah menjual empat unit katrol yang di ada di toko tempat kerjanya di Jalan Maharaja Indra, Toko Mitra Tekhnik, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Atas kejadian itu, majikannya yang mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta tidak terima, melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci, Rabu tanggal 20 Maret 2024 lalu. Setelah sebelumnya pelaku diminta mengembalikan katrol tersebut.

Tetapi bukannya ada itikad baik, malah memilih kabur. Hingga Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH yang mendapat laporan, segera  memerintahkan tim Opsnal turun menindak lanjuti dan menyelidiki keberadaan pelaku.

Diketahui pelaku berada di Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh, Sumatera Barat (Sumbar), atas perintah Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, kepada Kanit Reskrim AKP Budi Indra, SE, MH  bersama tim Opsnal turun melakukan pengejaran.

Namun saat tim Opsnal tiba di kampung pelaku. Pelaku sudah kabur dan terendus ke daerah Pasir Pengarahan Rohul. Tanpa membuang waktu, pelaku terus diburu keberadaanya.

Berkat kerja keras tim Opsnal akhirnya,  mekanik itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasir Pangaraian. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan di gelandang ke Polsek Pangkalan Kerinci, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH, Senin (3/6/2024) membenarkan adanya penangkalan pelaku penggelapan tersebut.

"Kini pelaku telah diamankan dengan dijerat pasal 372 KUHPidana. Untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar