KPU Riau Langsung Konsultasi ke KPU RI

Begini Respon KPU Riau terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara PHPU

Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merespon terkait putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) atas delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau, Dimana  8 perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK. 

''Ya kita, KPU Riau menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. KPU Riau langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait tehnis pelaksanaan PSU di empat daerah di Riau.,'' ungkap  Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto kepada wartawan, Jum'at (7/6/2024).

Dijelaskannya, KPU Riau segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stake holder) untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut. ''KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggungjawab,'' ujar Nugroho.***


4 Perkara PHPU yang dikabulkan sebagai berikut:

 

1. Putusan nomor perkara 251 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Kabupaten INHU 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, batas waktu 30 Hari
2. Putusan nomor perkara 225 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 Hari 3. Putusan Nomor perkara 234 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 Hari
4. Putusan Nomor perkara 247 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Rohul 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, batas waktu  45 Hari.

.

Sedangkan 4 perkara yang ditolak MK sebagai berikut:


1. Permohonan Partai Perindo di Kab Rohil : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Permohonan Partai PAN di Kab Rohul : Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
3. Permohonan Calon anggota DPD Edwin pratama putra : menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
4. Permohonan calon Anggota DPR RI idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, kuansing, kampar, pelalawan, inhil) : Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya



Berita Lainnya...

Tulis Komentar