Inilah Syarat dan Jadwalnya

Penerimaan Pendaftaran Pantarlih Pilkada Serentak di Riau Dimulai

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia menerima pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Mulai hari, Kamis 13 sampai 19 Juni 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia menerima pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024).

Dijelaskan Rusidi, Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir. Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan.

Rusidi juga menambahkan beberapa persyaratan untuk menjadi Pantarlih yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili di wilayah kerja. "Mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun," ujar Rusidi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,  Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan jadwal pembentukan Pantarlih.  ?Jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan  pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tangga 13 s.d 17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13 s.d 19 Juni 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 s.d 20 Juni 2024, kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 s.d 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni mendatang.

Lebih lanjut Nugroho menambahkan bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau kebutuhan Pantarlih berjumlah 18.048 orang yang tersebar di 12 (dua belas) Kabupaten/Kota. Pantarlih ini akan bertugas selama 1 (satu) bulan, mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Nugroho mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih, dengan mendatangi PPS Desa/Kelurahan setempat. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar