Untuk tempat Melaporkan Penyelewengan Gas

DPP Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Persoalan Gas Elpiji 3 Kilogram

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) membuka posko pengaduan terkait persoalan Gas Elpiji 3 Kilogram di Pekanbaru. Warga yang menemukan ada kecurangan dalam distribusi gas elpiji 3 kilogram bisa melaporkannya langsung ke Bagian Perdagangan DPP Kota Pekanbaru. ''Ya silahkan laporkan, lengkapi dengan foto kopi KTP, surat pengetahuan  dari RT setempat serta foto barang bukti,'' ungkap Kepala Dinas DPP Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut melalui Kepala Bidang Perdagangan, DPP Kota Pekanbaru, Roni Suprana Armada, Ahad (4/11/2018).

Diterangkan Roni, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan penyelewengan gas bersubsidi ini kepada Disperindag. Tidak hanya soal harga yang diatas HET, namun warga juga bisa melaporkan pangkalan yang menjual gas bersubsidi ini kepada orang yang tidak berhak menerimanya. ''Pangkalan yang menyelundupkan tabung, membawa pakai becak atau mobil ke pengecer juga melanggar aturan. Kalau ada yang menemukan seperti itu laporkan ke kami,'' ujar Roni. 

Pihaknya berjanji akan langsung merespon setiap laporan yang masuk. Sebab untuk melakukan pemantauan ke seluruh pangkalan yang ada di Pekanbaru tidak bisa dilakukan Disperindag sendirian.

''Karena SDM kita terbatas. Makanya dibutuhkan peran serta masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan. Kalau ditemukan ada dugaan pelanggaran silahkan buat laporannya, maka kita akan langsung bertindak cepat. Begitu masuk laporan hari ini, besok nya kita akan turun,'' ujar  Roni. (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar