Modus Tawarkan Batu Delima

Tim Gabungan Tangkap Komplotan Pelaku Hipnotis Lintas Kabupaten

Komplotan pelaku hipnotis ditangkap polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan berhasil mengungkap komplotan pelaku hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima, di Hotel Dangau, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/6/2024).Adapun pelaku hipnotis lintas kabupaten yang berhasil ditangkap berinisial, AS (51) warga Nglebak Desa Pojok Kecamatan Mojoroto, SH (46) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, MT (59) warga Pekanbaru dan IN (46) warga Kelurahan Titian Atui Kecamatan Pinggir.

Pengungkapan Komplotan hipnotis ini berawal adanya laporan warga yang jadi korban di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan pada Kamis (20/6/2024).Kala itu, pelaku beraksi di depan Toko Bening Kaca Kecamatan Pangkalan Kerinci yang sempat viral di sosial media sosial dan Jumat (21/6/2024), kembali terjadi di daerah Kecamatan Ukui.

Selanjutnya Kasat Reskrim, Polres Pelalawan, Iptu Kris Tofel STrk, SIK, memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Intelkam Polres Pelalawan untuk turun melakukan penyelidikan.Berkat kerja keras, tim gabungan berhasil mengendus ciri-ciri para pelaku yang diketahui mengemudi mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol BM 1324 HG dan sedang berada di Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.

Berselang beberapa waktu kemudian, komplotan penipuan dengan modus hipnotis itu kembali menuju Pelalawan. Tapi ketika ditelusuri ternyata mampir di daerah Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.Tim gabungan ketika melihat komplotan sedang memasuki Hotel Dangau, Kelurahan Sorek Satu langsung dilakukan penyergapan.

Alhasil empat komplotan pelaku hipnotis berhasil ditangkap. Tanpa perlawanan langsung diamankan bersama barang bukti handphone Oppo A1K warna merah, Nokia TA-1434 warna hitam, Nokia TA-1235 warna hitam.Kemudian peci warna hitam motif coklat, baju kemeja warna merah muda, tas sandang warna hitam, kendi kecil warna hitam, kendi kecil warna mas, dua buah batu delima warna merah, 11 buah batu cincin dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BM 1324 HG.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk, SIK, membenarkan adanya penangkapan komplotan pelaku penipuan alias hipnotis dengan modus menawarkan batu delima.'''Para pelaku ini merupakan residivis dan telah beraksi diberapa lokasi selain di Pelalawan juga di daerah lain. Kini empat pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pelalawan.Di antaranya di depan Super ponsel Pangkalan Kerinci Kerugian Rp14 juta pada tanggal 01 Juni 2024, kemudian di depan Bening Kaca Pangkalan Kerinci Kerugian Rp4,8 juta pada tanggal 20 Juni 2024 dan di Kecamatan Ukui kerugian Rp3,3 juta pada tanggal 21 Juni 2024.

Selain di Kabupaten Pelalawan, ternyata pelaku juga beraksi di lintas kabupaten dengan mengincar korban yang ditawarkan batu delima. Korban yang telah terperdaya dengan hipnotis menyerahkan uang dan harta benda lainnya tanpa sadar.Modus penipuan batu delima palsu, para pelaku dengan beda peran yang berhasil menghipnotis korban termasuk di RS Awal Bros, Kota Dumai kerugian Rp1 juta pada bulan Mei 2024, Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai kerugian Rp1,8 juta pada Bulan Mei 2024, RS Awal Bros Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, kerugian Rp700 ribu pada bulan Mei, serta di daerah Petapahan, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kerugian Rp3 juta pada bulan Juni 2024.

Selanjutnya, di RSUD Duri, Kabupaten Bengkalis kerugian Rp700 ribu dan Handphone pada Bulan Juni 2024 dan Pasar Duri, Kabupaten Bengkalis, kerugian Rp200 ribu dengan Handphone pada bulan Juni 2024, Pinggir Kabupaten Bengkalis kerugian Rp300 ribu pada Juni 2024 dan Perawang Kabupaten Siak kerugian Rp6 juta pada bulan Mei 2024. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar