Dilaksanakan di 4 Kabupaten

Jelang Pelaksanaan PSU, KPU Riau Laksanakan Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang segera dilaksanakan di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU Pemilu 2024. Dalam rangka memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPU Riau mengadakan sosialisasi persiapan PSU kepada instansi terkait dan peserta Pemilu.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tahapan, teknis pelaksanaan, kesiapan, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

"Sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan PSU ini, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah di lapangan. Kami berharap seluruh instansi terkait dan peserta Pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini," ujar Rusidi.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024, PSU di Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024, sedangkan PSU di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut Rusidi menjelaskan tentang kesiapan pelaksanaan PSU di 4 Kabupaten/Kota tersebut. "KPU Riau dan Kabupaten/Kota pelaksana PSU telah melakukan berbagai persiapan. Untuk logistik sudah siap 100 %, tinggal menunggu diturunkan ke TPS. Kita menggunakan logistik cadangan Pemilu 2024, dan kekurangannya dipenuhi melalui pengadaan oleh KPU Provinsi Riau," terangnya.

Untuk penyelenggara PSU ada 2 (dua) kategori, pertama, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti pelaksanaan PSU dengan  pengambil alihan tugas dan wewenang badan adhoc oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat. Kedua, untuk Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu dilakukan perekrutan badan Adhock dan sudah dilakukan pelantikan?.

?Untuk PSU di Kabupaten Rokan Hulu, sesuai rekomendasi Mahkamah Konstitusi, telah dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Terdapat Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 dan Data Pemilih Tidak Terdapat Dalam DP4 sebanyak 2.077. Terhadap Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 diturunkan ke Pantarlih Pilkada untuk dijadikan prioritas Coklit, dan Data Pemilih Tidak terdapat dalam DP4 sebanyak 2.077 dilakukan pengecekan ulang NIK melalui CekNIK Kemendagri," tutur Rusidi.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Persiapan PSU tersebut Ketua beserta Anggota KPU Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Instansi Terkait, Kapolres se- Provinsi Riau, Ketua KPU Kabupaten/Kota Pelaksana PSU, Partai Politik Tingkat Provinsi Riau, dan Pegiat Pemilu. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar