Sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024

Anggota DPRD Pelalawan Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan sebelum Dilantik

Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi  didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan, Bustami, SPdI

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Pelalawam menghimbau kepada setiap calon DPRD terpilih untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi  didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan, Bustami, SPdI kepada media ini di kantornya, Senin (1/7/2024).

Dijelaskan Bapri Naldi, sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.''Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU. Jika tidak, maka tidak dicantumkan sebagai nama calon terpilih yang akan dilantik,'' sebutnya.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih yang rencana akan di gelar pada 27 Agustus 2024 mendatang.''Kepada partai politik dan dewan terpilih untuk segera melaporkan LHKPN karena partai memiliki admin atau operator. Jika tidak tidak bisa. Kami dari KPU Pelalawan siap membantu memfasilitasi anggota dewan terpilih untuk membuat laporan harta kekayaannya," tegasnya.

Ditambahkannya dari 40 anggota DPRD Pelalawan yang terpilih hingga baru dua orang melaporkan tanda terima laporan LHKPN. Sedangkan 38 orang dewan terpilih di Pemilu 2024 belum melapor ke KPU Pelalawan. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar