Ancaman 12 Tahun Penjara

Mertua Perkosa Menantu Lagi Sakit Ditangkap

Pelaku pemerkosa menantu diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Entah setan apa yang ada dibenak pikiran UH alias Ucok (46). Ia tega memperkosa menantunya DZ (31) yang lagi sakit terbaring di kamar rumahnya di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Akibat perbuatan bejat pelaku yang telah tega memperkosa istri dari anak kandungnya, pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Langgam di Desa Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam, Rabu (03/07/2024) sekira pukul 11.00 Wib.

Sementara kejadian itu berawal saat korban jatuh di kamar mandi, hingga pingsan tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban dibawa istirahat di dalam kamar.

Namun saat rumah lagi sepi, suami korban pergi mencari kayu bakar. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku melampiaskan nafsunya pada menantunya.

Ketika melihat korban terbaring sakit di tempat tidur, Ahad, (16/06) sekitar pukul 10.00 Wib. Pelaku langsung masuk ke dalam kamar, dan membuka celana korban lalu menyetubuhinya.

Kondisi tubuh masih sakit dan lemas, korban tidak dapat melawan, ketika diperkosa oleh mertuanya. Setelah puas, pelaku memasangkan kembali celana Korban. Seraya mengancam tidak memberitahukan suami dan keluarganya yang lain.

Tetapi setelah kondisi korban mulai membaik, diam-diam mendatangi Polsek Langgam, untuk melaporkan perbuatan mertuanya yang telah tega memperkosa dirinya saat kondisi lagi sakit.

Menindak lanjuti laporan itu Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang telah kabur dari rumahnya tersebut.

Berkat kerjakeras unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mencari keberadaan pelaku yang sedang berada di Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam. Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Langgam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.

"Pelaku yang merupakan mertua dari korban pemerkosaan telah berhasil diamankan. Kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan dijerat pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar