Kecewa korban Ingin Akhiri Hubungan

Pengusaha Bunuh Selingkuhan Lalu Buang Mayatnya di Dekat Masjid

Penampakan penemuan mayat Nurul usai dibuang Makud di halaman masjid di Kediri

TULUNGAGUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Makrus alias Makud siang itu masuk ke parkiran RSUD dr Iskak, Tulungagung. Tak lama, Nurul Khotimah yang telah menunggunya langsung menghampiri lalu masuk ke dalam mobil Makud.Mobil dengan nopol AG 1231 GN kemudian keluar dari rumah sakit melaju ke arah timur. Sekitar 100 meter di jalan yang sepi, mobil warna abu-abu itu lalu menepi dan berhenti.Makud dan Nurul yang awalnya duduk di jok depan lantas pindah ke bagian tengah mobil. Di situ, keduanya lalu melakukan hubungan badan. Puas melampiaskan syahwatnya, Makud lantas menghidupkan mobil dan berputar-putar keliling kota.

Selama keliling itu Nurul lantas mengutarakan niatnya untuk mengakhiri hubungan asmara terlarangnya. Makud yang mendengarnya merasa kecewa. Keduanya lantas adu mulut.Makud dan Nurul adalah pasangan selingkuh. Keduanya merupakan teman sekolah yang sudah saling berkeluarga masing-masing. Perselingkuhan keduanya terjalin saat bertemu di sebuah acara reuni tahun 2014. Dari sana, pria pengusaha konveksi itu lalu intens menjalin komunikasi dan bertemu dengan Nurul. Mereka kemudian menjalin hubungan. Namun pada hari itu, Kamis, 4 Januari 2018 itu, Nurul mengungkapkan hendak mengakhiri hubungan dengan Makud. Di tengah adu mulut itu, Makud lantas menepikan mobilnya lagi di pinggir jalan daerah Ngantru. Makud yang emosi lantas keluar dan pindah ke jok tengah.

Ia menjerat leher Nurul dengan tali rafia dari belakang sambil mengungkapkan keseriusan cintanya. Nurul yang tak berdaya lantas lemas pingsan. Melihat hal ini Makud lalu melepaskan tali dan kembali ke kursi kemudi dan menggeber mesin mobil.Makud rupanya menuju ke arah Kediri. Mobilnya lalu berhenti di seberang masjid di Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Di sana, Makud mengecek kondisi Nurul yang didapati sudah tewas.Makud yang panik selanjutnya merebahkan tubuh Nurul di kursi duduknya dan menutupinya dengan kain surban. Selanjutnya, mobil yang dikemudikan Maku menuju SPBU di kawasan selatan Alun-alun Kota Kediri untuk mengisi bahan bakar.Dalam keadaan bingung dan panik itu, Makud berputar-putar melewati Papar, Pare, Kandangan hingga Jombang. Makud awalnya ingin membuang mayat Nurul di depan Ponpes Al Hikmah Purwosari, Kediri.

Namun niat itu diurungkan, karena kondisi di lokasi saat itu tengah banyak orang. Sekitar pukul 15.15 WIB, Makud lalu turun dari mobilnya dan membeli kertas dan spidol di sebuah toko.Makud kemudian melanjutkan perjalanannya kembali. Kali ini Makud menuju arah Pare melewati Desa Plemahan dan Pagu hingga tiba di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.Makud sebenarnya ingin masuk ke masjid dan hendak meletakkan mayat Nurul di dalam masjid. Namun niat itu diurungkan, karena ia melihat seseorang tengah duduk-duduk di tangga dan tidur di dalam masjid.Melihat hal ini, Makud lantas menuliskan pada selembar kertas yang dibelinya. "Maaf!!! mohon di rawat sesuai syariat Islam. Jangan cari tahu sp saaya...," tulis Makud.

Setelah mengecek kondisi halaman masjid, Makud lantas mengangkat mayat Nurul dan meletakkannya di bawah pintu mobil sebelah kiri dengan disertai kertas yang ditulisnya. Tuntas membuang mayat, Makud lalu pulang.Mayat Nurul dalam kondisi bercadar dan mengenakan pakaian serba hitam itu kemudian ditemukan warga sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan itu segera membuat gempar dan segera dilaporkan ke polisi.Polisi yang tiba di lokasi lantas menggelar olah TKP dan menemukan secarik kertas dan ponsel. Belakangan, mayat kemudian teridentifikasi atas nama Nurul Khotimah usia 40 tahun warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Berbekal dari ponsel milik Nurul yang ditemukan, tiga hari kemudian Makud ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wates. Makud lantas ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan Nurul.Kamis, 16 Agustus 2018, Makud menerima hukuman apa yang dilakukan. Majelis hakim Pengadilan Kediri menjatuhkan pidana 12 dan 6 bulan penjara. Vonis yang diterima Makud lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun pidana penjara."Menyatakan terdakwa Makrus Als Makud bin Kasiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 dan 6 bulan," kata hakim ketua Muhammad Adri Kahamudin saat membacakan amar putusan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar