Siapkan Syarat sesuai Ketentuan

KPU Riau Siap Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat

KPU Riau mengelar acara sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau siap menerima pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat pada Pilgub Riau 2024.'' Silahkan rekan-rekan yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melaksanakan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan,'' ungkap Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, dalam  Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Juli tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan pegiat Pemilu/Lembaga Pemantau di Provinsi Riau.Dalam kesempatan tersebut Nugroho menyampaikan hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi  Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat yang dibuka hingga tanggal 16 November 2024.''Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua  bersifat independen. Kemudian ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang ke empat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,'' urai Nugroho.

Nugroho juga menjelaskan bahwa  untuk Pemantau Asing pendaftaran melalui KPU RI. ''Untuk Pemantau Asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh Pemantau Dalam Negeri yaitu berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas, Pemantau Asing juga harus terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. 

Lalu memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri,'' terang Nugroho. ''Bagi lembaga pemantau dapat datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau untuk Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,'' tuturnya.Selain Nugroho, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Riau Divisi Pencegahan Amiruddin Sijaya dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau. Saiman Pakpahan.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar