Hasil Pengawasan Pencermatan

Bawaslu Pelalawan Temukan 8.890 Potensi Pemilih Ganda Dalam DPS

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, SH. MH didampingi Syakir Hamdani, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Pelalawan, dan Panwascam Pangkalan Kerinci melakukan monitoring pengumuman DPS di Kecamatan Pangk

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan menemukan sebanyak 8.890 pemilih ganda potensial dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.

"Dari hasil pencermatan, ada sebanyak 8.890 nama potensi pemilih ganda yang ditemukan dalam DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pelalawan dan diumumkan oleh PPS,"  kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Andrizal Tambusai SSos, melalui  Kordiv Parmas dan Humas, Rida Nurkisawan, SKom kepada media ini, Selasa (27/8/2024).

Lanjut Rida, setelah pencermatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan maka ditemukan potensi pemilih ganda sebanyak 8.890 pemilih.

"Kita juga temukan sebanyak 381 potensi pemilih dibawah umur, 6 pemilih tidak memiliki identitas setempat, 1.465 pemilih anomali, 12 pemilih meninggal dunia dan 18 pemilih yang belum terdaftar tetapi sudah Memenuhi Syarat atau MS," ungkap Kordiv Parmas dan Humas Bawaslu Pelalawan

Adapun Kecamatan terbanyak dengan potensi pemilih ganda dan potensi pemilih dibawah umur yaitu Pangkalan Kerinci sebanyak 4.110 sedangkan untuk pemilih dibawah umur sebanyak 134 pemilih.

Kemudian untuk kategori pemilih tidak memiliki identitas setempat dan pemilih meninggal dunia terbanyak dari Kecamatan Ukui masing-masing sebanyak 5 pemilih dan 2 pemilih, pemilih anomali terbanyak ada di Kecamatan Pangkalan Lesung sebanyak 888 pemilih, dan untuk pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar ada di Kecamatan Kuala Kampar sebanyak 18 pemilih.

"Dari hasil pencermatan, dikatakan potensi pemilih ganda dikarenakan melihat kesamaan dari tiga elemen pemilih yang ada di pengumuman DPS yakni nama, umur dan alamat. Mengingat NIK dan nomor KK tidak diberikan ke Pengawas pemilu," Kata Rida.

Sedangkan pemilih dapat dikatakan anomali salah satunya dikarenakan saat pengumuman DPS alamat pemilih tersebut masih kosong. Pemilih tidak memiliki identitas setempat itu kasusnya di Kecamatan Ukui, pemilih tersebut beralamatkan Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Terkait hal ini Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Pelalawan serentak pada tanggal 25 Agustus 2024 kemarin memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU Kabupaten Pelalawan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Pelalawan.

"Jadi harapannya atas saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Pelalawan dapat membantu KPU Kabupaten Pelalawan menyusun daftar pemilih yang tepat dan akurat," tegasnya.

Sementara berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Pengumuman DPS dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024. Pengumuman DPS diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan selama 10 (sepuluh) hari guna untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat  atau Pengawas Pemilu.(Sa).

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar