Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Mulai Dibuka
KPU Riau buka pendaftaran KPPS serentak
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Mulai hari ini, Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah bisa melakukan pendaftaran. PPS akan menerima pendaftaran pada tanggal 17 – 28 September 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2024).
Anggota KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau dibutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota, dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS.
"Saya mengajak masyarakat Riau yang telah memenuhi syarat sebagaimana diumumkan, khususnya generasi muda untuk mengambil bagian dalam helat Demokrasi kita, yaitu menjadi Anggota KPPS. Dengan mendaftar menjadi calon anggota KPPS berarti anda sudah turut serta mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau”, sambung Rusidi.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS. “Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan silahkan mendaftarkan diri untuk menjadi KPPS. Persyaratan, pertama Warga Negara Indonesia, kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Persyaratan keempat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, keenam berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, ketujuh mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, kesembilan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, lanjut Nugroho.
“Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang terdiri dari Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan”, sambungnya.
Pendaftaran Anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Sebelumnya, para pendaftar agar memastikan dirinya bukan Anggota Partai Politik dengan mengecek di Link http://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_NIK dan pastikan juga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di Link http://cekdptonline.kpu.go.id
KPU Provinsi Riau mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau berlangsung dengan jujur dan adil. ***
Tulis Komentar