Papan Reklame Billboard Ilegal Menjamur di Pelalawan
Salah satu Papan Reklame Billboard di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci, kabupaten tanpa izin berdiri mengancam pengendara jalan
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Sejumlah papan reklame billboard di Kabupaten Pelalawan mulai menjamur dan tidak mengantongi izin alias ilegal.
Salah satunya papan reklame ukuran besar baru dibangun di Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang menjulur ke badan jalan,sehingga mengancam pengendara yang melintas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pelalawan, Budi Surlani SHut didampingi Kasi Mahyuddin, membenarkan banyak papan reklame dan billboard yang tidak ada izin.
"Banyak yang belum mengurus izin pendirian papan reklame. Termasuk di Jalan Akasia yang baru di bangun juga tak ada izinnya," ujarnya.
Atas keberadaan papan reklame yang baru dibangun ilegal itu, pihak DPMP2TSP Kabupaten Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Pelalawan selaku tim Satgas penertiban dan penindakan pelanggaran izin Perda Kabupaten Pelalawan.
Pantauan media ini di lapangan, terlihat sepanjang Jalan Lintas Timur, mulai pintu masuk Kabupaten Pelalawan di Bandar Sekijang, Kota Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kuras hingga Kecamatan Ukui, banyak berdiri papan reklame berdiri.
Sementara rata-rata papan reklame itu terpasang iklan produk dan di komersialkan atau disewakan oleh pemiliknya. Tanpa membayar pajak dan tidak ada kontribusi pada daerah Kabupaten Pelalawan.
"Kalau di beberapa kecamatan ada papan reklame ukuran besar berdiri. Tapi paling banyak dan menjamur di Pangkalan Kerinci baik di Jalan Lintas, maupun di jalan-jalan kabupaten. Karena tidak ada tindakan tegas, makanya terus ada yang membangun, contohnya di Jalan Akasia ini," tutur Rikho salah warga Pangkalan Kerinci.
Sementara Kasatpol PP Pelalawan, T Junaidi SSos, MAp, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya papan reklame di Jalan Akasia yang tidak mengantongi izin.
"Ya, kita akan layangkan surat teguran kepada pemiliknya," tegas Kasat Pol PP Pelalawan singkat via telpon selulernya.
Dijelaskannya, apabila surat teguran hingga tiga kali di layangkan tim Satgas Penertiban dan Penindakan Pelanggaran izin Perda Kabupaten Pelalawan tidak diindahkan maka dilakukan pembongkaran paksa.(Sa)

Tulis Komentar