Ingatkan Paslon Jangan Berikan Uang

Bawaslu Riau Belum Temukan Adanya Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah beberapa hari kampanye Paslon Kepala Daerah di Riau,  Bawaslu belum melihat adanya pelanggaran yang terjadi.''Kalau pelanggaran berdasarkan pengamatan Bawaslu belum ada selama pelaksanaan kampanye,'' ungkap etua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Selasa (1/10/2024).Namun jelasnya, ada laporan masyarakat yang diterima Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye."Baru sebatas informasi dugaan pelanggaran kampanye, namun informasinya belum secara detail disampaikan," ujarnya.

Umumnya, lanjut Alnof, dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu terjadi di Kabupaten dan materinya adalah dugaan politik uang. "semacam money politic lah," ucapnya.Alnof mengaku, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mendalami laporan dugaan politik uang tersebut.Kemudian, kata dia, jika terbukti ditemukan  pelanggaran akan diberi tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.‘’Untuk mencegah politik uang, Bawaslu sudah mengingatkan kepada para Paslon kepala daerah, bahwa pemberian uang kepada peserta kampanye tidak dibolehkan yang boleh itu dalam bentuk barang seperti tutup kepala, cangkir, baju kaos dan lainnya yang kalau dirupiahkan  paling banyak Rp100 ribu per orang,'' tuturnya. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar