Tanpa Izin Edar

BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Jantung dan Ginjal

Ilustrasi obat berbahaya

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Senin (7/10/2024). Temuan tersebut diduga  mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM. Inilah data obat berbahaya tersebut.

Cobra India
Africa Black Ant
Spider
Cobra X
Tawon Liar
Wan Tong
Kapsul Asam Urat TCU
Antanan
Tongkat arab
Xian Ling.


Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason."Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar  dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp 2,2 miliar.Untuk  memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam  terhadap regulasi yang telah ditetapkan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar