Setahun Lebih Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polresta Pekanbaru Jalan di Tempat
Pelapor bernama Dedy
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sudah setahun lebih kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (Pasal 263 KUHP) dan dugaan penggelapan dalam keluarga (Pasal 376) yang ditangani pihak Polresta Pekanbaru tidak menunjukkan progress yang berarti alias jalan di tempat (mandeg red).
Seiring dengan itu, pihak pelapor, Dedy Fermana alias Dedy mengaku heran dan kecewa atas mandeg-nya laporannya tersebut.
''Saya heran mengapa laporan saya dengan nomor STP/157.b/VII/RES.1.24./2023/Reskrim tidak ada lagi perkembanngan. Padahal saya cek SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Red) masih jalan di tempat,,'' kesalnya kepada wartawan di salah satu restoran di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (26/10/2024).
Dibeberkan Dedy yang merupakan, warga Jalan Cipta Sari, Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru ini mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat palsu atau tidak pidana penggelapan hak atas tanah secara bersama sama yang diketahui terjadi pada tanggal 3 Februari 2023 yang lalu.
Pihak terlapor dalam perkaran ini tidak lain adalah adiknya sendiri, Rini Handayani. Yang membuat pelapor heran, sudah ada hasil forensik bahwa tanda tangan tersebut tidak diidentik alias palsu.
''Tetapi anehnya, sudah lebih 1 tahun dan bahkan mau memasuki 2 tahun belum ada juga penetapan tersangka dalam perkara ini,'' sesalnya.
Sementara itu, Kanit Satreskrim Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tersebut, Iptu Budi Winarko, S.T., M.H.saat dikonfirmasi wartawan melalui handphone, menyarankan pihak pelapor bersama kuasa hukumnya datang langsung ke kantornya jika ingin mempertanyakan perkembangan atas perkara tersebut.
''Tapi kemarin kan lagi gugat gugatan. Kemarin kita mau menunggu itu. Kabarnya katanya, pengacara datang juga. Dia masih memakai pengacara Yufrizal," tutur nya.(Tim)
Tulis Komentar