Dugaan Jual Beli Hutan Desa Pemandang Rohul, Ketua APTMR: Pihak yang Terlibat segera Dilaporkan ke APH
Lokasi lahan hutan yang berada di Desa Pemandang,Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul
Laporan : Tim Media Investigasi
Rohul
SAAT ini ,dugaan jual beli hutan desa masih marak terjadi di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rohul. Menyikapi hal itu, puluhan wartawan dari berbagai media mendatangi Kantor Kepala Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul pada Jum'at (25/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB..
Kedatangan para awak media ini bukan tak beralasan, dimana mereka ingin melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan jual beli dan temuan surat tanah di atas lahan Hutan Desa Pemandang yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
Namun, sayang saat hendak dikonfirmasi Kades Pemandang Nico Afriza, tidak berada di kantornya dan terkesan menghindar dari para awak media. Bahkan saat, dihubungi melalui panggilan selulernya tidak aktif. Hanya Sekretaris Desa (Meri Andayani) didampingi Ketua BPD (Ramlan) Pemandang yang menyambut serta menjawab pertanyaan dari para wartawan. Bahkan, hampir satu jam para awak media menunggu kehadiran Kades di kantornya, tetapi tidak ada nampak batang hidungnya untuk menjumpai awak media
Ketika ditanyakan bagaimana bisa terbit surat tanah di Lahan Hutan Desa, Sekretaris Desa Pemandang, Meri Andayani kepada para awak media yang hadir menyampaikan dirinya tidak memahami tentang bagaimana asal-usul surat tanah tersebut.
"Saya tidak mengetahui dan memahami bagaimana asal usul surat tanah yang dibuat di atas Lahan Hutan Desa Pemandang. Karena, ada yang dibuat dari luar kantor dan Kades hanya tinggal menandatangani saja," jawabnya singkat.
Sungguh dirasa aneh, jika seorang Sekdes tidak mengetahui apa-apa terkait administrasi desa, walau dirinya mengaku baru bekerja dan diangkat sebagai Sekdes, akan tetapi di tangannya lah administrasi desa berjalan.
Di tempat yang sama Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Suhrizal mengatakan, pengelolaan terhadap Hutan Desa Pemandang memang seyogyanya menjadi tanggung jawab Pengurus dan Anggota LPHD Pemandang, akan tetapi banyak kelemahan yang membuat tidak maksimalnya pengawasan yang berujung kepada terjadi jual beli lahan tersebut.
"Kami tidak bisa berbuat banyak, dan kemampuan kami sebagai Pengelola Hutan Desa Pemandang sangat terbatas, kami juga tidak mengetahui kapan lahan tersebut diperjualbelikan, tahu-tahu lahan sudah dibuka," terangnya.
Suhrizal juga menjelaskan bahwa, saat ini Lahan Hutan Desa Pemandang sudah hampir 50 porsen dari 8000 hektar lebih lahan tersebut dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk mengantisipasi penggarapan dan jual beli Hutan Desa Pemandang, kami sudah menyurati Kepala Desa, Camat dan Aparat Penegak Hukum di Rohul, bahkan kami juga sudah memasang tapal batas dan melakukan peningkatan pengelolaan hutan desa melalui program reboisasi, akan tetapi semua itu tidak diindahkan oleh para oknum tersebut," terangnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) Alex Cowboy kepada media ini sangat menyayangkan dan mengecam keras terhadap kasus yang menimpa lahan LPHD (lembaga pengelolaan Hutan desa) Desa Pemandang yang mana lahan tersebut diberikan hak pengelolaannya oleh kementerian di tahun 2017 tapi sekarang sebagian lahan tersebut diduga dicaplok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kuat dugaan Pemerintah Desa Pemandang terlibat dalam hal menerbitkan surat tanah di lahan tersebut, dan ini jelas-elas melanggar hukum," papar Alex.
Dijelaskan Alex, ketika ia mem pertanyakan terkait arsip pihak desa mengatakan tidak pernah ada di kantor desa tersebut.
"Kami akan laporkan kepada ke APH terutama Kejati Riau untuk memeriksa dan memanggil aparat desa pemandang. Selain itu, kami ingin mereka yang terlibat ditindak tegas tanpa tebang pilih," tegas Alex.
"Kami akan terus menyuarakan ini kepada APH supaya jangan lagi berlanjut terus dan menjadi penghasilan yang haram bagi oknum - oknum yang memperkaya diri sendiri," imbuh Alex.
Dari hasil penelusuran dan pengecekan ke lokasi oleh tim media, di dapati sebagian besar dari lahan Hutan Desa Pemandang terbakar atau dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan terpantau di lapangan lahan yang sudah dipasangi tapal batas dan yang sudah direboisasi juga habis dimakan api. (Tim)
Tulis Komentar