Terkait Tugas Pokok dan Fungsi

Berikan Penguatan Kepada Petugas, Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Pekanbaru

Lapas Kelas II A Pekanbaru terima kunjungan dari Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Budi Argab Situngkir beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau Ricky Dwi Biantoro,Kamis (14/11/2024)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Lapas Kelas II A Pekanbaru terima kunjungan dari Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Budi Argab Situngkir beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau Ricky Dwi Biantoro dan disambut oleh Kalapas dan seluruh pejabat struktural setelah berbincang sejenak lalu menuju aula Sahardjo, Kamis (14/11/24).

Kunjungan Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan ini dalam rangka memberikan penguatan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru terkait tugas pokok dan fungsi yang dijalankan.

Dibuka oleh Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong dengan ucapan selamat datang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan.

Dalam arahannya Kakanwil Budi Argab Situngkir menyampaikan bahwa pucuk pimpinan di Kementerian yang baru terbentuk ini sudah berganti dengan yang baru."Oleh sebab itu mari sama- sama kita dukung apa saja yang menjadi program kerja yang telah disampaikan semua. Diantaranya  larangan penggunaan handphone, peredaran narkoba dan perilaku menyimpang lainnya,' ujarnya.

Belajar dari berbagai kasus yang terjadi dan Lapas /Rutan di tempat lain. "Saya berharap kita dapat mengambil pelajaran dari sana agar tidak terjadi di tempat kita. Oleh sebab itu mari sama-sama kita meningkatkan kewaspadaan dan senantiasa melakukan langkah langkah untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan.

Saya juga berharap setiap petugas memiliki andil dan menjadi bagian yang ikut mereformasi sebuah situasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih baik capek mencegah dari pada capek memperbaiki," terangnya.

Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro yang menyampaikan beberapa hal. “Lakukan pendekatan yang persuasif kepada setiap warga binaan pemasyarakatan agar mereka dapat memahami maksud dan tujuan petugas dan mendapatkan respon yang baik. Selain itu bila kita melarang sesuatu harus dapat mencarikan solusi terbaik selama tidak melanggar aturan hukum yang ada,” tuturnya.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar