Baznas Riau Telah Kumpulkan Zakat Sebanyak Rp63 Miliar
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Masriadi Hasan
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Masriadi Hasan menyampaikan bahwa mulai Januari-Desember 2023 pihaknya telah mengumpulkan zakat sebanyak Rp 63 miliar. Sementara untuk Baznas kabupaten kota se-Riau tercatat sebanyak Rp221,5 miliar.Berdasarkan data dari Baznas Riau, pengumpulan zakat 63 miliar itu berasal dari zakat maal sebanyak Rp 55.704.459.263, zakat fitrah sebanyak Rp 5.479.500 dan dari DSKL sebanyak Rp 48.620.000, dengan total Rp 63.647.463.424.Menurutnya, hal tersebut merupakan prestasi yang sangat luar biasa, namun prestasi tersebut merupakan wujud dari kerja sama dan dorongan pemerintah daerah yang konsisten dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat.
Sebagai mana diketahui, Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran yang isinya setiap ASN yang beragama Islam ditetapkan sebagai Muzakki oleh Baznas Provinsi Riau, dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulan melalui pemotongan otomatis (payroll system)."Tentunya payroll system yang diterapkan ini dapat meningkatkan potensi zakat yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Masriadi Hasan pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, pihaknya menjelaskan pengelolaan zakat secara inklusif atau merata pada kabupaten kota di Riau, tentu sangat berguna bagi kesejahteraan masyarakat."Baznas Riau selalu berusaha memberikan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan di daerah secara merata. Kita juga berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang berhak mendapatkannya," jelasnya.Masriadi juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengenai pengumpulan zakat penghasilan (profesi, red) aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Riau.
"Kita sangat berterima kasih atas dukungan penuh yang diterbitkan pada Instruksi Gubernur nomor 1 Tahun 2019. Yang selanjutnya dukungan juga diberikan melalui Surat Edaran nomor 59 tahun 2022 yang mana dapat dilaksanakannya pemotongan zakat di Pemprov Riau dengan payroll system," ucap Masriadi."Dengan dukungan yang diberikan Pemprov itu, Gubernur Riau mendapatkan Baznas Award selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2022 hingga 2024 sebagai Kepala Daerah Mendukung Gerakan Zakat,'' tuturnya. ***
Tulis Komentar