Forum Anti Maksiat Minta Pemko Pekanbaru Cabut Izin Chromatic Family Karaoke
KETUA Forum Anti Maksiat (FAM) Kota Pekanbaru Syariful Amri Purba SH
Laporan : Hendri Zainuddin
Pekanbaru
KETUA Forum Anti Maksiat (FAM) Kota Pekanbaru Syariful Amri Purba SH sangat kecewa dan menyayangkan sikap Pemerintah Kota Pekanbaru yang dalam hal ini melalui DPMPTSP telah mengeluarkan izin terhadap tempat hiburan malam Chromatic Family Karaoke yang berada di wilayah RT 01,RW 19, Kelurahan Tuah Karya,Kecamatan Tuah Madani.
Padahal tempat hiburan malam itu, sebelum nya sudah mendapat penolakan dari masyarakat, karena tempat hiburan malam tersebut telah menyalahi aturan perda. Karena dijelaskan Syariful dalam perda itu, dilarang tempat hiburan tersebut didirikan dengan jarak radius seribu meter atau satu kilometer Dan harus berjarak dari tempat ibadah, sekolah dan pemukiman padat penduduk. Sebagai mana diketahui ada pernyataan pihak pengelola dan pihak terkait bahwa ini bukan tempat hiburan malam. "Ini hanya tempat karaoke keluarga. Mereka selalu berdalih seperti itu. Namun, itu hanya sebagai tameng, karena karaoke keluarga yang disain sedemikan rupa yang kita anggap itu bisa sebagai fasilitas kemaksiatan yang ada di dalamnya.Siapa yang bisa menjamin disana, tidak ada narkoba, tidak ada prostitusi, perbuatan maksiat bagi kaum remaja, tidak ada miras. Makanya ini tentu sangat merusak.Oleh karena itu, kami dari forum anti maksiat yang terdiri dari masyarakat yang ada di Panam Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani sangat menolak keberadaan tempat hiburan malam itu. Sebab terbentuk nya forum anti maksiat ini, setelah adanya penolakan.Jadi yang disayangkan lagi, pada hari Senin tanggal 9 Desember,kami telah melakukan hearing dengan Komisi I DPRD. Kota Pekanbaru. Dimana, Komisi I ini membidangi terkait perizinan dan hukum.Pada saat itu, kami diterima dan ditampung oleh Komisi I akan memanggil dinas terkait DPMPTSP. Jelang satu hari kemudian, Komisi I memanggil dinas DPMPTSP dan dinyatakan izinnya sudah mati dan kadaluarsa. Karena memang, Chromatic Family Karaoke ini bukan saat ini saja mau buka. Namun, pada tahun 2020 yang lalu, mereka juga hendak membukanya,akan tetapi ada penolakan dari masyarakat sekitarnya, sehingga tidak jadi beroperasi,karena tidak mendapatkan rekomendasi izin dari RT dan RW pada waktu itu,sehingga tidak dapat beroperasi," tegas Syariful dalam keterangan pers yang digelar di salah satu tempat yang berada di Jalan Soekarno Hatta Jumat (13/12/2024) malam.
Dipaparkan Syariful bahwa pada tahun 2024 ini, pihak pengelola beusaha akan beroperasi kembali."Tapi, atas dasar apa izin itu terbit sekarang. Hal itu, karena adanya rekomendasi izin dari RT dan RW setempat. Makanya ini, yang sangat kami sayangkan. Dimana,kita berjuang untuk menolak tempat maksiat itu, tetapi disisi lain RT dan RW memberikan rekomendasi izin kepada pihak pengelola itu tanpa melibatkan struktural perangkatnya,apalagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat menolak. Sebagaimana kita ketahui RT itu kan punya sekretaris, bendahara serta bidang-bidang. Seharusnya nya jika ingin memberikan izin yang bisa berdampak dan berefek kepada sosial, ini harus dirapatkan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jangan RT memberikan rekom izin secara individu, janganlah, RTnya tidak bisa seperti itu. Sama juga dengan jabatan RW. Dimana RW seharusnya memanggil semua perangkat nya,karena tempat hiburan itu ada di lingkungan tersebut," ujar Syariful.
Diterangkan Syariful, pihaknya sudah mendapat data, ternyata izin itu keluar karena adanya izin rekomendasi dari RT dan RW setempat."Tetapi yang kami persoalan dalam hal ini adalah,bahwa saya sebutkan bahwa kami pada hari Senin lalu kami hearing dengan Komisi I menyampaikan keluhan bahwa terjadi penolakan. Nah sehari setelah itu, komisi I memanggil dinas DPMPTSP dinyatakan disana ,ternyata izinnya telah kadaluarsa, dan tidak ada izin baru. Seharusnya dinas DPMPTSP ,Pj Walikota, dikarenakan adanya aduan organisasi masyarakat bahwasanya menolak dan izinya sudah Tetapi,kenapa izin baru diterbitkan oleh dinas DPMPTSP, ini yang sangat disayangkan sekali. Jadi artinya apa, dan yang kita keluhkan itu ,apakah yang menjadi orangtua untuk masyarakat itu, apakah pemerintah atau pihak pengelola, sehingga jadi lucu. Seharusnya pemerintah kan sudah tahu, dinas DPMPTSP sudah tahu masyarakat menolak tempat hiburan yang izinnya sudah kadaluarsa. Kenapa, sehari setelah itu,malah izin diterbitkan atas rekomendasi izin RT dan RW setempat . Tetapi, seharusnya, karena sudah banyak ada penolakan dari masyarakat serta tidak menimbulkan kisruh dan keramaian, seharusnya pemerintah stop dulu. Jangan keluarkan izin yang baru. Nah ini yang kami sayangkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu kita sudah lapor ke pak Pj Walikota bahwa kita mengatasnalam masyarakat Panam. Karena Forum Anti Maksiat Pekanbaru ini didirikan dikarenakan adanya penolakan masyarakat Panam terkait adanya tempat hiburan itu awalnya. Dimana kita menyampaikan keluhan masyarakat ,bahwa mereka tidak menerima dan komplin dengan adanya tempat hiburan itu yang pasti akan menggerogoti , merusak anak-anak kita kedepannya.Sudah dipastikan itu, tidak akan ada orangtua yang akan pergi karaoke disitu,pasti anak -anak muda yang banyak Seperti anak sekolah ,anak kuliah. Dimana kita tahu bahwa Pekanbaru ini kota santri. Dimana, dekat panam itu banyak masjid, ustadz para mubaliq ada di Panam. Masjid terbanyak ada di panam, sekolah banyak di Panam dan kampus terbanyak ada di Panam. Jadi alangkah sayang sekali, kalau hal itu akan merusak. Makanya kami juga berharap dari forum anti maksiat dan pengurus inti kami minta bantu kepada teman-teman media sampaikan keluhan masyarakat ini ,sehingga masalah ini bukan hanya isu daerah. Kalau bisa isi ini menjadi isu nasional. Artinya jika ingin berusaha dan berbisnis maka sesuaikan lah dengan tempatnya dan kita tidak melarang nya. Masih banyak lagi tempat lain yang bisa mereka gunakan untuk berusaha Kenapa mesti di tempat -tempat yang sama-sama kita ketahui disana itu tidak patut adanya tempat hiburan itu,karena tidak layak.Kami berharap dengan adanya informasi ini menjadi bahan perhatian dan atensi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk dinas terkait,jangan sembarangan memberikan izin dan lihat-lihatlah tempat, sehingga tidak terjadi persoalan di tengah masyarakat," tutur Syariful.
Papar Syariful bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya tempat hiburan malam yang secara terang terangan melanggar peraturan daerah (perda). "Kita inginkan pemerintah Kota Pekanbaru tegas dalam mengambil keputusan. Jika sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan segera ditindak tegas. Seperti tempat hiburan Chromatic Family Karaoke yang sangat menggangu dan meresahkan masyarakat. Kalau bisa dicabut saja izinnya. Terlebih lagi, keberadaan tempat hiburan malam itu sudah ada penolakan dari masyarakat sekitarnya.Hal iniz sama pemerintah membenturkan masyarakat dengan pengusaha. Apabila pemerintah masih membiarkan CFK beroperasi, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demo di 3 tempat,'" pungkas Syariful.
Sementara itu Penasehat Forum Anti Maksiat (FAM) Kota Pekanbaru Husni Thamrin menjelaskan bahwa tempat hiburan yang bernama
Pada kesempatan ini, sebagai masyarakat kota Pekanbaru ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat, eleman lembaga insitusi untuk memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Kota Pekanbaru,anak negeri , pemuda dan pemudi agar jauh dari kemungkaran , kemaksiatan yang sangat meresahkan Kota Pekanbaru yang saat ini banyak menjamur tempat karaoke -karaoke , panti pijat, diskotik ,judi dan segala macam yang akan merusak diri, anak-anak keluarga dan generasi muda pada saat ini dan masa yang akan satangt " Maka dari itu kami meminta dan berharap kepada teman-teman media se-Kota Pekanbaru mohon suarakan ,suara hati nurani rakyat atas saking banyaknya tempat hiburan di Kota Pekanbaru ini yang tidak sesuai dengan namanya. Yang kata namanya Pekanbaru madani, Riau bermarwah. Katanya adat bersandikan sarak, sarak bersandikan kitabullah.Apakah ini hanya tinggal slogan saja Jadi, tiasa kemampuan kami untuk berjuang dan memohon pertolongan kepada lapisan masyarakat, khususnya kepada teman -teman media untuk menyampaikan dan menyuarakan bahwa tempat hiburan malam telah merusak generasi .baik kita, keluarga kita rusak dengan hal ini. Oleh sebab itu, kami minta mohon bantuannya untuk menyuarakan suara kita,bukan suara golongan bukan suara kelompok dan bukan suara perorangan, tetapi suara rakyat untuk masyarakat kota semuanya," ujar Husni Thamrin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu (14/12/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke lapangan terkait keberadaan Chromatic Family Karaoke tersebut. "Beberapa waktu lalu kita sudah melihat langsung ke tempat Chromatic Family Karaoke itu. Dari pantauan kita memang tidak ada yang namanya miras, prostitusi dan live musik dan hanya sebatas tempat karaoke keluarga," ujar Quarte.
Ketika ditanyakan terkait telah dkeluarkan izin dari Chromatic Family Karaoke tersebut memang sudah ada. Dimana kata Quarte sistim pengurusan izin tersebut melalui OSS dan diteruskan ke
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat."Yang kita ketahui bahwa izin dari Chromatic Family Karaoke memang sudah dilakukan pengurusan langsung secara otomotis. Bukan kita yang keluarkan izinya,karena izin itu langsung dari BKPM pusat. Sebab yang mengurus perizinan nya itu langsung pihak pengelola. Dimana proses nya lumayan cepat," kata Quarte
Saat ditanyakan kembali tentang apa izinnya yang sudah diterbitkan tersebut bisa dicabut?. Lalu Quarte menannbahkan bahwa pencabulan sesuatu izin dari tempat hiburan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku seloan itu tentu adanya keputusan dan kebijakan dari pihak kepolisian dan pihak Satpol PP. "Bisa saja izinnya dicabut setelah adanya penolakan dan demo besar-besaran terhadap tempat hiburan itu dari masyarakat. Setelah itu , tentu hasil keputusan pihak kemanaan, sehingga kita juga bisa mencabut terkait izinnya tersebut,," terang Quarte.***
Tulis Komentar