Permudah Izin Pengumpulan Donasi

Kemensos Resmi Luncurkan Aplikasi SIM PUB-UGB

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB)

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Sosial (Kemensos) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB), dikutip melalui YouTube Kemensos, Jumat (27/12/2024). Aplikasi SIM UGB-PUB ini dirancang Kemensos untuk mempermudah izin pengumpulan donasi dan undian berhadiah. Untuk diketahui, SIM PUB-UGB ini memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para penyelenggara. Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis tersetor ke kas negara.

Kemudian tersedia juga surat izin promosi dan surat keputusan tentang penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).Selanjutnya dalam aplikasi ini juga tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB.Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan, melalui aplikasi ini setiap izin pengumpulan donasi maupun undian, harus diperbarui dan disertai tujuan jelas demi transparansi dan akuntabilitas.

Dia menambahkan, dengan aplikasi yang baru ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB. "Perlu saya sampaikan, yang mengajukan izin adalah badan hukum atau penyelenggara harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan maupun lembaga-lembaga lain," katanya. Mensos melanjutkan, dalam pemanfaatan aplikasi ini ada mekanisme yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan yang diikuti dengan asesmen, kemudian baru bisa disetujui.

"Masih banyak di antara kita, terutama masyarakat luas yang belum mengerti dengan aturan-aturan terkait mengumpulkan barang dan uang  bantuan sosial. Padahal Bapak-Ibu sekalian kalau ini dipahami kemudian dilaksanakan dengan baik, pada akhirnya yang mendapatkan manfaat adalah mereka-mereka yang berhak mendapatkan bantuan," tuturnya. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar